sistem presidensial murni di Indonesia masih sulit diwujudkan selama sistem multipartai masih berlaku di Indonesia, pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Sri Hastuti Puspitasari 'Sistem presidensial kita memang dibangun di atas bayang-bayang sistem parlementer sehingga perlu penataan ulang. sistem multipartai secara teori sulit cocok dengan dengan sisitem presidensial,' kata Sri Hastuti Puspitasari di Yogyakarta, Jumat.
Selain itu, kata dia, Undang-Undang Dasar (UUD) secara substansial juga cenderung mendorong sistem parlementer. Dengan demikian sistem pemerintahan di Indonesia dikatakan menganut sistem presidensial semi parlementer.
'Hal itu terlihat dengan masih sangat kuatnya peran parlemen dalam menjalankan fungsi pengawasan bahkanketika bernegosiasi dengan kebijakan pemerintah,' katanya.
Menurut dia, Amerika Serikat (AS) dapat menjadi preseden yang baik dalam penerapan pola sistem presidensial yang ideal. Di AS peran kongres (parlemen) tidak terlalu superior seperti di Indonesia yang sering kali mampu menyulitkan terealisasinya kebijakan pemerintah.
Sementara itu, menurut dia, Undang-Undang (UU) tantang Pemilihan Umum yang mengatur kepartaian di Indonesia harus direvisi agar lebih mampu menekan partai peserta pemilu dengan meningkatkan 'parliamentary threshold'. Dengan jumlah parpol yang sedikit akan efektif mendukung terbentuknya sistem presidensial.
'Untuk mencapai sistem presidensial yang murni, setidaknya partai yang bertarung dalam pemilu harus berjumlah kurang dari 10 partai, sebab partai dalam jumlah yang banyak tidak akan pernah mampu memenuhi 50 persen plus satu 'Presidential Threshold' dan akhirnya harus berkoalisi,' kata dia.(ant/rd)
No comments:
Post a Comment