Pengamat politik dari universitas pattimura (Unpatti) Ambon, Amir Kotarumalos memprihatinkan kapabilitas Ketua dan empat komisioner KPU Maluku karena penetapan oleh KPU Pusat tidak sesuai hasil seleksi 10 kandidat.
'Buktinya hasil pileg pada 9 April 2014 menimbulkan banyak masalah sebagai cerminan kapabilitas KPU Maluku kurang berkualitas,' kata Amir, di Ambon, Jumat.
Dia yang juga tim seleksi itu menyesalkan lima komisioner Maluku itu tidak sesuai dengan peringkat kualitas dari 10 kandidat.
'Semua tahapan seleksi menempatkan Almudazir Sangadji menempati peringkat pertama. Namun, ternyata KPU Pusat tidak meloloskannya sebagai anggota KPU Maluku periode 2014 - 2019,' ujar Amir.
Kondisi ini mengisyaratkan adanya intervensi atau lobi - lobi dari oknum penguasa maupun para pimpinan partai politii (Parpol) di Maluku.
'Saya mengindikasikan demikian karena Almudazir dan empat kandidat lainnya kapabilitasnya tidak diragukan dibandingkan Ketua maupun empat komisioner KPU Maluku,' katanya.
Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpatti Ambon itu mengakui kewenangannya bersama tim seleksi hanya hingga penetapan 10 besar.
'Penetapan lima besar itu kewenangan KPU Pusat yang sebelumnya melakukan tes kepatutan dan kelayakan. Hanya saja, saya kurang puas dengan keputusan tersebut yang buktinya terlihat dari penyelenggaraan Pileg di Maluku,' tegas Amir.
KPU pusat menetapkan lima besar KPU Maluku adalah Musa Toekan, La Alwi, Iriene Pontoh, Syamsul Kubangun dan Hanafi Renwarin.
Mereka dilantikKetua KPU Pusat, Husni Kamil Malik di Jakarta pada 11 Maret 2014, selanjutnya beraklamasi memilih Musa Toekan sebagai Ketua KPU Maluku.(ant/rd)
No comments:
Post a Comment