Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) john pieris menilai perlu memperkuat sistem presidensial agar Kepala Negara dalam kewenanganya tidak terlalu digerogoti oleh campur tangan parlemen.
'sistem presidensial kita harus diperkuat agar kewenangan Kepala Negara dalam hal mengangkat Panglima TNI, Jaksa Agung dan pejabat tinggi negara lainnya, parlementidak terlalu campur tangan,' kata john pieris dalam Dengar Pendapat Umum, Penataan Sistem Ketetanegaraan Indonesia Melalui Perubahan UUD Tahun 1945, di Ambon, Kamis.
Kegiatan Dengar Pendapat Umum diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku.
Menurut John, sistem presidensial (presidensiil) atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
'Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat. Presiden juga memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen,' ujarnya.
Karena itu, para menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
'Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif. Karena itu, Presiden harus lebih kuat agar jangan dirongrong oleh parlemen,' ucap John.
'Dalam hal mengevaluasi kinerja Presiden, DPD dan DPR bisa saja melakukannya tetapi tidak sampai merongrong kewibawaan dan jabatannya, karena ada mekanisme sesuai persyarat Undang-undang,' katanya lagi.
Ia menegaskan juga bahwa dalam sistem ketatanegaraan, DPR harus diperkuat, terutama dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, karena tiga fungsi tersebut saat inisangat lemah.
'Kita sudah mengamandemen UU Nomor 29 Tahun 2004tentangMPR,DPR, DPD dan DPRD. dalam amandemenitu dikatakan bahwa DPD mempunyai kewenangan membahas UU tetapi hanya sampai pada tingkat pertama saja,' ujarnya.
Sementara Makamah Konstitusi (MK) merumuskan UU sampai tingkat terakhir, itu berarti UU tersebut harus direvisi kembali.(ant/rd)
No comments:
Post a Comment