Badan Pengawas Pemilu perlu mendapat penguatan dalam menindak kasus pidana pemilu yang mampu memicu konflik horizontal antarpendukung partai politik pada Pemilu Presiden 2014, kata seorang peneliti.
'Kasus pidana pemilu yang tidak banyak ditindaklanjuti Bawaslu seperti pada pemilu legislatif (pileg) sebelumnya, dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat konflik horizontal menjelang Pilpres 2014,' kata peneliti dari Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian Universitas Gadjah Mada (UGM) Zuly Qodir di Yogyakarta, Senin.
Ia mengatakan selain membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Bawaslu di tingkat daerah sesungguhnya juga memerlukan Undang-Undang (UU) pemilu yang mendukung kinerjanya. Ia menilai UU Pemilu masih sangat lemah mendukung penindakan kecurangan yang seharusnya dapat dilakukan Bawaslu.
Menurut dia, potensi konflik akibat kecurangan kelompok tertentu dapat diminimalkan apabila fungsi penegakannya dilakukan secara tegas.
'Bawaslu harus dipercaya oleh masyarakat untuk menindak setiap kecurangan. Persoalannya DPR mau merevisi UU pemilu atau tidak agar dapat menguatkan peran Bawaslu,' katanya.
Sementara itu, selain peran Bawaslu, menurut dia, proses yang fair dan independen dalam proses pencoblosan juga perlu diperhitungkan kalangan penyelenggara pemilu hingga lapisan bawah.
Penelusuran daftar pemilih tetap (DPT) hingga daftar pemilih tambahan (DPTb) calon pemilih dalam Pilpres 2014perlu dilakukan secara teliti, sehingga tidak menimbulkan konflik horizontal.(ant/rd)
No comments:
Post a Comment