Thursday, 31 January 2013

Timwas Century Desak DPR Gunakan HMP

Tim Pengawas Kasus bank century mendesak dpr ri untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk segera mengusut keterlibatan pejabat tinggi publik di dalamnya.

Kasus bank century kini telah masuk ke tingkat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat sejumlah pejabat tinggi publik terlibat.

Maka, seharusnya segera melakukan langkah-langkah yang seharusnya, yakni mengeluarkan HMP, kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut Bambang, Wakil Presiden Boediono terlibat dalam kasus tersebut.

Wapres Boediono diduga kuat berperan besar dalam penggelontoran dana talangan ke bank century senilai Rp6,7 triliun, katanya.

Dia menilai Wapres Boediono juga diduga telah terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, kata dia, tidak ada penegak hukum yang mampu membawa ke pengadilan.

Dia juga menyayangkan dugaan keterlibatan tersebut cenderung diabaikan.

Mengapa sampai diangkat menjadi menteri dalam pemerintahan Megawati, lalu menjadi wakil presiden pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, katanya.

Dia menduga hasil dana talangan tersebut digunakan untuk kepentingan partai tertentu sehingga kasus itu semakin tidak tersentuh.

Tidak heran jika penegak hukum hingga kini melakukan pembiaran dan tidak segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait dengan BLBI, katanya.

Dia menyebutkan bahwa pelaku kasus tersebut bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena dinilai turut serta melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, Bambang mengatakan bahwa Ketua DPR Marzuki Ali telah mempersilakan DPR untuk menggunakan HMP.

Menurut dia, HMP merupakan tantangan bagi fraksi-fraksi di DPR untuk bersikap tegas agar status politik Boediono menjadi jelas.

Dia juga mengatakan bahwa pernyataan Ketua DPR tersebut sesuai dengan pendapat Ketua KPK Abraham Samad yang menyebutkan bahwa DPR sudah dapat menggunakan HMP tanpa menunggu KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka.

Namun, Bambang mengakui, meski akan menimbulkan kegaduhan, HMP merupakan jalan satu-satunya untuk menetapkan posisi Wapres Boediono.

HMP ini jalan satu-satunya untuk memfinalkan posisi Wapres Boediono bersalah atau tidak dalam kasus bank century, katanya. (ant/as)

No comments:

Post a Comment