Thursday, 31 January 2013

Banwaslu Tolak Permohonan 4 Parpol

Badan Pengawas Pemilu menolak permohonan empat parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2014, yakni Partai Kongres, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

"Memutuskan menolak permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Sidang Muhammad dalam sidang di Pusat Media Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jakarta, Kamis malam.

Pembacaan putusan sidang ajudikasi sengketa pemilu antara dengan KPU dilaksanakan secara estafet dimulai dari pukul 21.00-23.50 WIB.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Muhammad, serta anggota Bawaslu Endang Wihdianingtyas, Daniel Zuchron, Nasrullah dan Nelson Simanjuntak sebagai majelis pemeriksa.

Keputusan Bawaslu tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan ajudikasi yang membuktikan bahwa keempat parpol tidak memenuhi syarat kepengurusan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

Keempat parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia, dan syarat minimum 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten-kota di tiap-tiap provinsi.

Karena itu, Majelis Pemeriksa Bawaslu memutuskan bahwa Partai Kongres, Partai Nasrep, PKBIB dan PDS tidak memenuhi syarat atau tidak dapat mengikuti Pemilu 2014.

Dalam sidang tersebut, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan putusan Bawaslu tersebut menandakan kinerja KPU dalam proses tahapan pemilu sudah benar.

"Putusan Bawaslu membuktikan bahwa apa yg dilakukan KPU sudah benar. Apa yg disampaikan partai lebih banyak klaim yang timmbul sebagai akibat distorsi informasi yang berlangsung di internal partai," kata Sigit.

Dia menambahkan tuduhan-tuduhan parpol terhadap KPU tidak terbukti.

"Beberapa tuduhan partai yang menyatakan KPU tidak melakukan verifikasi anggota, diskriminatif dan sebagainya tidak terbukti sama sekali," katanya.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis pemeriksa menolak permohonan partai politik yang menyebutkan KPU tidak memverifikasi partai-partai tersebut setelah melakukan kajian-kajian data selama beberapa hari.

Keempat partai politik mengajukan data yang di dalamnya berisi jika KPU Provinsi, Kabupaten-Kota tidak memverifikasi partai politik tersebut dengan profesional.

"Dalam kasus KPU dituduh tidak verifikasi anggota misalnya, ternyata partai menyerahkan data anggota di luar batas waktu yang disediakan KPU atau karena partai tidak menghadirkan anggota pada verifikasi tahap kedua. Jadi, wajar bila Bawaslu kemudian memutuskan menolak permohonan partai-partai itu," katanya. (ant/as)

No comments:

Post a Comment