Thursday, 31 January 2013

Banwaslu Tak Loloskan Partai SRI

Badan Pengawas Pemilu tidak meloloskan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2014.

"Setelah menerima dan memeriksa keseluruhan data, menetapkan menolak permohonan pemohon menjadi peserta pemilu tahun 2014," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam sidang putusan ajudikasi sengketa pemilu antara partai sri dengan KPU di Bawaslu, Jakarta, Rabu malam.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Muhammad, serta anggota Bawaslu Endang Wihdiaingtyas, Daniel Zuchron, Nasrullah, Nelson Simanjuntak sebagai majelis pemeriksa.

Keputusan Bawaslu itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan ajudikasi yang membuktikan bahwa partai sri tidak memenuhi syarat kepengurusan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang partai politik.

partai sri dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia dan syarat minimum 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten-kota di tiap-tiap provinsi.

Maka atas dasar tersebut, Majelis Pemeriksa Bawaslu memutuskan bahwa partai sri tidak memenuhi syarat alias tidak dapat mengikuti Pemilu tahun 2014.

SRI kecewa Kuasa Hukum partai sri, Horas Naiborhu mengaku kecewa atas putusan itu.

"Majelis Pemeriksa tidak memahami substansi yang diperkarakan," katanya.

Horas Naiborhu mengatakan Bawaslu menganggap masalah yang diperkarakan adalah sengketa partai politik berkaitan dengan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2014.

"Padahal kami memperkarakan perihal peraturan-peraturan yang dibuat KPU yang bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Horas mencontohkan, ditemukannya materi yang berbeda di dalam satu peraturan, yakni Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012.

"Versi pertama peraturan itu memiliki pasal 20, sementara peraturan lain dengan nomor yang sama tidak memiliki pasal 20. KPU telah membuat peraturan yang palsu dan dipalsukan. Itu adalah tindak pidana," katanya.

Horas mengaku pihaknya tidak hanya akan mengajukan gugatan atau banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), tetapi juga akan melaporkan komisioner KPU ke Polisi.

Dia menambahkan untuk gugatan ke PTTUN akan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan para pengurus pusat karena hal itu berkaitan dengan kebijakan organisasi partai. Sedangkan untuk laporan ke Polisi, akan dilakukan secara pribadi sebagai sebuah delik aduan atas tindak pidana pemalsuan peraturan.

"Kalau yang ke Polisi, batas waktunya sampai 15 tahun. Kita akan siapkan bukti-buktinya. Karena itu juga berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena KPU mem-publish peraturan yang palsu dan dipalsukan di website (resmi KPU)," katanya.

Harus hormati Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan jika semua pihak harus menghormati hasil sidang ini.

"Ya setiap putusan yang dibuat oleh Bawaslu, setiap orang, setiap lembaga, setiap institusi bisa mempersepsikan. Tetapi apa pun saya mau mendorong semua pihak yang ada disini menghormati keputusan Bawaslu," katanya.

Arief menegaskan jika keputusan Bawaslu itu sesuai dengan data dan fakta KPU yang diberikan dalam persidangan.

Dia mengaku siap jika ada sesuatu yang ditujukan kepada KPU.

"Ya jadi Bawaslu memang melihat fakta-fakta yang benar yang kami berikan, sudah tepat menurut saya," ujar Arief.

Dalam kesempatan sama, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan jika KPU intinya memberikan fakta baik tertulis maupun dalam menghadirkan saksi itu sungguh-sungguh yang bersangkutan.

"KPU dalam sengketa di Bawaslu ini terhadap semua partai ini menyiapkan semua bukti dan saksi berasal dari KPU seluruh indonesia, itu tertulis maupun menghadirkan orangnya," katanya.

Dia menilai putusan Bawaslu sudah sesuai dengan fakta di lapangan.

"Tapi kalau dari parpol itu menghadirkan hanya orang-orang tertentu saja, dan terbukti kita bisa menjelaskan dengan sangat baik kepada yang bersangkutan. Keputusan Bawaslu itu Kalau menurut kita itu sesuai apa yang kita lakukan verifikasi," katanya. (ant/as)

No comments:

Post a Comment