Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2013 bakal diikuti pasangan calon dari jalur independen, menyusul diterimanya berkas syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus Erdi Nurkito-Anang Fahmi Selasa (29/1) malam.
"Bakal pasangan calon Erdi dan Anang merupakan satu-satunya bakal pasangan calon yang mendaftar lewat jalur perseorangan, karena hingga batas terakhir penyerahan pada Selasa (29/1) tidak ada pasangan lain yang menyerahkan berkas syarat dukungan," kata Anggota KPU Kudus Divisi Sosialisasi, Hubungan Pertisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Data dan Informasi Eni Misdayani, di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan, berkas syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus Erdi Nurkito-Anang Fahmi diserahkan ke kantor KPU Kudus pada Selasa (29/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, kata dia, pasangan tersebut juga menyerahkan dokumen syarat dukungan pada Minggu (27/1). Akan tetapi, pemeriksaan awal terdapat penyusunan dokumen yang tidak sesuai format yang dipersyaratkan KPU.
Sedangkan berkas yang diserahkan saat ini, katanya, sudah sesuai format yang disyaratkan KPU Kudus, untuk memudahkan dalam proses verifikasi faktual.
"Idealnya, format syarat dukungan rapi dan dijilid serta persyaratan lain juga dipenuhi," ujarnya.
Ia mengakui, syarat dukungan yang diserahkan sudah memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 34.184 jiwa, karena dukungan yang diserahkan mencapai 43.696 dukungan, sedangkan alat dukungnya berjumlah 39.636, sehingga masih ada selisih lebih dari syarat dukungan minimal.
Proses pemeriksaan berkas dukungan, katanya, berlangsung hingga dini hari. Bahkan, saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan berkas.
Setelah verifikasi administrasi selesai, katanya, akan ditindak lanjuti dengan proses verifikasi faktual.
Nantinya, kata dia, dukungan yang dinilai tidak memenuhi syarat akan dicoret, sedangkan yang memenuhi syarat akan dijumlahkan guna memastikan dukungannya sesuai syarat minimal.
Ia memperkirakan, proses pemeriksaan berkas administrasi berlangsung tiga hari.
Tahapan berikutnya, yakni penyerahan syarat dukungan dari KPU Kudus kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian dilanjutkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sedangkan penyampaian pemberitahuan hasil penelitian syarat dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan dilakukan pada 19 Februari 2013.
Untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan dan partai politik akan dibuka mulai 19 Februari hingga 25 Februari 2013.
Sebelumnya, Erdi Nurkito mengungkapkan, syarat dukungan yang akan diserahkan berjumlah 50.000 dukungan.
Akan tetapi, dokumen syarat dukungan yang siap diserahkan belum mencapai 100 persen dan akan disusulkan pada saat perbaikan dukungan. (ant/as)
Thursday, 31 January 2013
Pilkada Kudus Bakal Diikuti Calon Independen
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment